Syarat warga negara Indonesia

Syarat warga negara

kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang Kwearganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU No.12, Orang yang menjadi warga negara Indonesia adalah sebagai berikut
  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara assing
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indinesia
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
  • Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
  • Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara sing yang diakui oleh ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  • Anak yang lahir diwilayah Republik Indonesia yang pada waktu itu tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
  • Aak yang lahir yang baru ditemukan diwilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketahui 
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  • Anak yang lahir diwilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibunya warganegara indonesia yang karena ketentuan dari negara anak tersebur dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  • Anak dari seorang ayah dan ibunya yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia
  • Anak warga negara Indonesia yang lagir diluar pernijkahan yang sah, belum berusia  18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  • Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan
sebab sebab kehilangan warga negara
 

Dalam Undang Undang No.12 tahun 2006 pasal 23 menyatakan tentang kewarganegaraan mengatur sebab sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sebagai berikut
  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonan diri sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri
  • Masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari dari negara asing tersebut
  • Mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surang yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya

Comments