Sikap yang sesuai dengan hukum

Perbuatan perbuatan yang sesuai dan yang bertentangan dengan hukum

   Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memeaksa , mengikat dan mengatur hubungan manusia dalam masyarakat serta dikembangkan disemua lapisan masyarakat serta menjamin rasa keadilan. 
Penyikapan terhadap hukum mempunyai tiga unsur yaitu 

  • Apa yang dipikirkan seseorang terhadap objek yang dihadapi
  • Apa yang dirasakan seseorang terhadap objek yang dihadapi
  • Apa yang dilakukan seseorang terhadap objek yang dihadapi
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau melanggar hukumatau dilarang oleh undang undang disebut sebagai kejahatan atau perbuatan yang immoral .
Berikut ini merupakan penggolongan tipe kejahatan yang didasarkan pada perbuatan kejahatan yang merugikan masyarakat, yakni
  1. Kejahatan perorangan dengan kekerasan, seperti pembunuhan dan perkosaan
  2. Kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu waktu, seperti pencurian kendaraan bermotor
  3. Kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan dan kedudukan tertentu, pada umumnya dilakukan oleh orang yang berkedudukan tinggi
  4. Kejahatan politik yang meliputi pengkhianatan , spionase, sabotase
  5. Kejahatan terhadap ketertiban umum, seperti penyelenggaraan pelacuran
  6. Kejahatan konvensional, antara lain perampokandan bentuk bentuk pencurian dengan kekerasan dan pemberatan
  7. Kejahatan terorganisir, antara lain pemerasan, pelacuran, perjudiaan terorganisir dan pengendaran narkoba
  8. Kejahatan profesional, yaitu kejahatan yang dilakukan sebagai suatu cara hidup seseorang
Contoh perbuatan melanggar hukum berserta sanksinya
Delik adalah perbuatan yang melanggar undang undang  atau perbuatan yang dapat dihukum.
unsur unsur delik adalah
  • Unsur objektif, adalah mengenai perbuatan, akibat dan keadaan
  • Unsur subjektif adalah mengenai keadaan dapat dipertanggungjawabkan dan kesalahan dalam arti sengaja dan kelalaian
Pembagian kejahatan dan pelanggaran diantaranya adalah sebagai berikut
  1. a. Delik formil adalah kejahatan itu selesai apabila perbuatan sebagai mana dirumuskan dalam peratuan pidana telah dilakukan
    b. Delik materil adalah yang dilarang oleh undang undang ialah akibatnya
  2. a. Delicta commissionis adalah pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh undang undang
    b. Delicta ommissionis adalah pelanggaran yang diadakan oleh undang undang
    c. Delicta commissionis per ommissionis commisa disebut juga delik ommissie yang tidak murni
  3. a. Delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
    b. Delik yang dilakukan dengan kelalaian (cupla)
  4. a. Delik pengaduan adalah harus ada pengaduan terlebih dahulu dari orang yang menderita, sebelum diadakan tuntutan
    b. Delik commune adalah tidak memerlukan pengaduan untuk penuntutan
Hukuman pidana menurut pasal 10 kitab Undang Undang Hukum pidana (KUHP) adalah
a. Pidana pokok
  1. Pidana mati
  2. Pidana penjara seumur hidup atau sementara
  3. Pidana kurungan, sekurang kurangnya satu hari dan setinggi tingginya satu tahun
  4. Pidana denda
  5. Pidana tutupan
b. Pidanan tambahan
  1. Pencabutan hak hak tertentu
  2. Perampasan
  3. Pengumuman keputusan hakim

Comments