Penegakan HAM di Indonesia

Pada era Orde lama maupun Orde Baru, perlindungan terhadap hak asasi manusia belum menunjukan perkembangan yang berati dari pemerintah. Sedangkan pada era Reformasi banyak produk peraturan perundangan tentang HAM yang dikeluarkan, yaitu

  1. Keterapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  2. UU No.5 tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Dergrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia)
  3. Keppres No. 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
  4. Keppres No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak hak Asasi Manusia Indonesia
  5. Inpres No. 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam semua perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program,ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan
  6. UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  7. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  8. Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab X A Pasasl 28A-28J mengatur secara eksplisit tentang pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
Terdapat beberapa Hambatan yang menghalangi penegakan HAM. Oleh karena tu , perlu memerhatikan  prinsip prinsip seperti yang disampaikan oleh presidenSoeharto dalam pidatonya diPBB

1. Hambatan penegakan HAM
    Hambatan dapat berupa hambatan struktural (berkenaan dengan kekuasaan negara) dan kultural (berkenaan dengan budaya masyarakat)
Berikut penjelasan yang rinci terkait hambatan dalam penegakan HAM
a. Faktor kondisi sosial budaya
  • Stratifikasi dan sosial budaya, yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks 
  • Norma adat atau sosial budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM, terutama bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara upacara sakral, pergaulan, dan sebagainya
  • Masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan hal hal sepele
b. Faktor komunikasi dan informasi
  • Letak geogragis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan dan gunung yang membatasi komunikasi antardaerah
  • Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencangkup seluruh wilayah Indonesia
  • Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan
c. Faktor kebijakan pemerintah
  • Tidak semua manusia memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia
  • Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, personal hak asasi manusia sering diabaikan
  • Peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasan sebagai tindakan "pembangkangan"
d. Faktor perangkat perundangan 
  • Pemerintah tidak segera meratifikasi hasil hasil konvensi Internasional tentang hak asasi manusia
  • Kalaupun ada, peraturan perundang undangan masih sulit untuk diimplementasikan
e. Faktor aparat dan penindakannya
  • Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yag sesuai dengan hak asasi manusia
  • Tingkat pendidikan dan ksejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang jalan pintas untuk memperkaya diri
  • Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparan masih diskriminatif, tidak konsekuen dan tindakan menyimpang berupa KKN
2. Tantangan penegakan HAM
    Beberapa prinsip dalam pidato Presiden Soeharto di PBB dan Konvensi Dunia ke-2 yang berjudul "Deklarasi Indonesia tentang Hak Asasi Manusia" adalah sebagai berikut
  • Prinsip universalitas, yaitu bahwa adanya hak hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam Piagam dan Deklarassi PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB
  • Prinsip pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak hak manusia
  • Prinsip kesatuan hak hak asasi manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak hak asasi manusia, yang meliputi hak hak sipil dan politik disatu pihak dan hak hak ekonomi, sosial dan kultural dilain pihak,  dan hak hak asasi menusia perseorangan dan hak asasi manusia masyarakat atau bangsa secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan
  • Prinsip objektivitas yaitu, penolakan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak hak asasi manusia pada suatu negara ileh pihak luar, yang hanya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja dan mengabaikanhak hak asasi manusia lainnya
  • Prinsip keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak hak perseorangan dan hak hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial sekaligus
3. Pelanggaran HAM
    Syarat pertanggungjawaban HAM, antara lain
  • Harus dilakukan oleh pejabat publik bersama irang biasa
  • Dilakukan atas nama negara atau pemerintah
  • Walaupun si pelanggar HAM menjalankan tugas, dia diminta bertanggung jawab secara pribadi
Pelanggaran HAM yang berskala Internasional, antara lain
  • Genosida, adalah pembunuhan atau pemusnahan besar besaran yang dilakukan secara sistematis dan terencana terhadap suatu bangsa, suku atau ras, Tindakan ini dilakukan oleh suatu kelompok suku/bangsa terhadap suku/ bangsa lain demi kepentingan politiknya
  • Kejahatan perang, adalah tindak kejahatan atau pelanggaran hukum perang yang dilakukan oleh pihak atau pribadi yang sedang berperang
  • Kejahatan humaniter adalah tindakan atau serangan yang akibatnya diketahui dapat membunuh penduduk sipil, membunuh orang atau kelompok orang dengan cara sewenang wenang diluar batas kemanusiaan, pengusiaran secara paksa, perbudakan , perkosaan, dan sebagainya
  • Agresi, adalah penyerangan atau serangan dari suatu negara kepada negara lain , biasanya dari negara kuat kepada negara yang lemah
  • Pembajakan kapal laut atau pesawat udara dan terorisme

Comments

  1. Welcome to Casino Web, the place to play with a bonus!
    Welcome to Casino Web, the place to play with a bonus! Welcome to Casino 메리트카지노 Web, 카지노사이트 the place to play with a bonus! Welcome to Casino Web, the place to play with a bonus! m88 Welcome to Casino Web, the place to play with a bonus!

    ReplyDelete

Post a Comment