Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan dan memiliki sifat memaksa. maka jika seseorang melanggar aturan tersebut, orang itu akan dikenai sanksi yang tegas dan nyata

Sumber hukum dibedakan menjadi dua, yaitu
1. Sumber hukum formal
    Sumber hukum formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.

     Jenis jenis hukum formal adalah sebagai berikut 
  a. Undang Undang
  • Undang undang dalam arti material, yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum
    Contohnya Undang Undang Dasar, Undang Undang, Perpu, Peraturan pemerintah, Keputusan presiden,dan Peraturan daerah
  • Undang undang dalam arti formal, yaitu setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang undang
    Contohnyya Ketentuan pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (amandemen) 
  b. Kebiasaan 
      kebiasaan merupakan perbuatan yang diulang ulang terhadap hal yang sama kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.
Faktor penentu agar kebiasaan mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum, yaitu
  • Adanya perbuatan yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama dan selalu diikuti serta diterima oleh lainnya
  • Adanya keyakinan hukum dari orang orang atau golongan golongan yang berkepentingan 
  c. Yurisprudensi
      Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan erkara yang serupa
Dalam membuat yurisprudensi, seorang hakim biasanya akan melakukan penafsiran berdasarkan arti kata
  • Penafsiran gramatikal yaitu penafsiran berdasarkan arti kata
  • Penafsiran historis yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang undang
  • Penafsiran sistematis yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal pasal dalam undang undang
  • penafsiran teleologis yaitu penafsiran dengan cara mempelajari hakikat tujuan undang undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman
  • Penafsiran autentik yaitu penafsiran yang dilakukan oleh pembentuk undang undang itu sendiri
  d. Traktat
      Tratktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
Traktat dibagi menjadi dua macam yaitu
  • Traktat bilateral yaitu penjanjian yang dibuat oleh dua negara yang bersifat tertutup, karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan
  • Traktat multilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh dari dua negara, sehingga bersifat terbuka bagi negara negara lainnya untuk mengikat diri
Adapun tahapan pembuatan traktat adalah sebagai berikut
  1. Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat atau disampaikan oleh delegasi negara yang bersngkutan
  2. Persetujuan dewan perwakilan rakyat masing masing
  3. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing masing sehingga sejak itu traktat dinyatakan berlaku diseluruh wilayah negara
  4. Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian
  e. Doktrin
     Doktrin adalah pendapat para ahli hukm terkemuka yang dijadikan dasar atau asas asas penting dalam hukum dan penerapannya.
     Doktrin dari Montesquieu yaitu trias politika yang membagi kekuasaan menjadi tiga bagian yang terpisah
tiga bagian yang terpisah adalah sebagai berikut
  1. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang undang
  2. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang undang
  3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan unruk mengadili pelanggaran undang undang
2. Sumber hukum material
    Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi dari hukum. Sumber isi atau materi hukum material terdiri atas nilai agama, kesusialaan, kehendak tuhan, akal budi, serta jiwa bangsa

Comments