Penggolongan Hukum

Penggolongan hukum

Hukum tdapat dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan asas asas pembagian berikut ini

1. Berdasarkan wujudnya
  • Hukum tertulis yaitu hukum yang berupa tulisan dan biasanya berbentuk peraturan perundang undangan
    contohnya UUD1945, Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah, KUHP, dan KUHD
  • Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup dalam keyakinan dan kenyaataan dalam masyaakat yang bersangkutan. hukum ini bersifat kebiasaan
    contohnya Hukum adat dan Pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 agustus
2. Berdasarkan wilayah berlakunya
  • Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku didaerah tertentu saja
    Contohnya Hukum adat batak, jawa, Minangkabau dan suku atau daerah lainnya
  • Hukum nassional, yaitu hukum yang berlaku dinegara tertentu
    Contohnya Hukum Indonesia, Hukum Singapura, Hukum Malaysia dan lain lain
  • Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur antara dua negara atau lebih
    Contohnya Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982
3. Berdasarkan Pribadi yang diatur
  • Hukum satu golongan , yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja
  • Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan
  • Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing masing tunduk pada hukum yang berbeda
4. Berdasarkan isi masalah yang diaturnya
  • Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yangmenyangkut kepentingan umum
    Hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum acara pidana
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan orang perorangan.
    Hukum privatmeliputi hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum benda, hukum perikatan, hukum waris dan hukum perkawinan
5. Berdasarkan waktu berlakunya
  • Hukum prositif, yaitu hukum yang berlaku saat ini paa suatu negara
    contohnya UUD 1945
  • Hukum yang dicita cita , yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
    contohnya RUU
  • Hukum antar waktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu
    contohnya Yurisprudensi
6. Berdasarkan fungsinya
  • Hukum material, yaitu hukum yang berisi tentang cara penerapan hukum material
    Contohnya KUHP
  • Hukum formal, yaitu hukum yang berisi tentang cara bersumber hukum material
    Contohnya KUHAP dan KUH acara perdata
7. Berdasarkan sumber hukumnya
  • Hukum undang undang yaitu hukum yang bersumber dalam peraturan perundang undangan
  • Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang bersumber pada kebiasaan atau adat dalam masyarakat
  • Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang bersumber pada keputusan hakim yang terdahulu
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang bersumber pada pendapat para ahli hukum terkemuka sebagai dasar dalam hukum dan penerapannya
8. Berdasarkan sifatnya
  • Hukum memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus dan mempunyai paksaan mutlak
  • Hukum mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian

Comments