Hak dan kewajiban warga negara

Hak warga negara
Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada orang untuk melaksanakannnya.
Hak warga negara Indonesia yang terdapat dalam UUD Negara RI 1945 antara lain, yaitu

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan keadilan sosial dan kerakyatan.
    Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 "Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
  2. Hak membela negara
    Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
    Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 "Tiap iap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara"
  3. Hak berpendapat
    Pasal 28 UUD 1945 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaagainya ditetapkan dengan undang undang"
  4. Hak kemerdekaan memeluk agama
    Pasal 29 ayat(1) UUD1945 "Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa"
    Pasal 29 ayat(2) UUD 1945 "Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu"
  5. Hak mendapatkan pendidikan
    Pasal 31 ayat(1) UUD 1945 "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan"
    Pasal 31 ayat(2) UUD 1945 "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya"
  6. Hak untuk mengembangkan kebudayaan
    Pasal 32 ayat(1) UUD 1945 "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya"
  7. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
    Pasal 33 ayat(1) UUD 1945 "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan"
    Pasal 33 ayat(2) UUD 1945 "Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara"
    Pasal 33 ayat(3) UUD 1945 "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat"
  8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
    Pasal 34 ayat(1) UUD 1945 "Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara"
Kewajiban warga negara
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama orang atau dengan negara.
Kewajiban dasar warga negara diberbagai bidang kehidupan antara lain
  1. Pembukaan UUD 1945 alenia I, yaitu menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan dan keadilan
  2. Pembukaan UUD 1945 alenia II, yaitu menghargai nilai nilai persatuan, kemerdekaan dan  kedaulatan rakyat
  3. Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu menjunjung tunggi dan setia kepada konstitusi nefara dan dasar negara
  4. Pasal 23 ayat(2), yaitu setia membayar pajak untuk negara
  5. Pasal 27 ayat(1), yaitu wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya
  6. Pasal 30 ayat(1), yaitu wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
  7. Pasal 35, yaitu wajib menghormati bendera negara Indonesia Sang Merah Putih
  8. Pasal 36, wajib menghormati bahasa negara, bahasa Indonesia
  9. PAsal 36A, yaitu menjunjung tinggi lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
  10. Pasal 36B, yaitu wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya

Comments