Fungsi dan tujuan negara

Fungsi Negara
Secara Umum negara berfungsi sebagai pengatur kehidupan dalam negara untuk mencapai tujuan tujuan negara.
Berikut ini merupajan uraian fungsi negara secara umum

  1. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban.
  2. Mengusahakan kesejahreraan dan kemakmuran rakyat
  3. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat alat pertahanan yang kuat dan canggih
  4. Menegakan keadilan yang dilaksanakan melalui badan badan peradilan 
Adapun fungsi negara menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut
1. Montesquieu
    Menurut Montesquieu fungsi negara mencangkup tiga hal, yakni

  • Fungsi legislatif, yaitu membuat undang undang
  • Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang undang
  • Fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati 
2. Goodnow
    Menurut Goodnow fungsi negara mencangkup dua hal, yakni
  • Policy making, yaitu membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat
  • Policy executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan
3. John Lock
    Menurut John Lock fungsi negara mencangkup tiga hal, yakni
  • Fungsi legislatif, yaitu membuat peraturan
  • Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan
  • Fungsi federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri, perang dan damai
4. Van Vollen Hoven
   Menurut Van Vollen Hoven fungsi negara mencangkup 4 hal, yakni
  • Regeling, yaitu membuat peraturan
  • Bestunk, yaitu menyelenggarakan pemerintahan
  • Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili
  • Politie, yaitu fungsi menjamin ketertiban dan keamanan
5. Muhammad Kusnardi, S.H.
    Menurut Muhammad Kusnardi, S.H. fungsi negara mencangkup dua hal, yakni
  • Menjamin ketertiban
  • Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Tugas negara secara Umum dibagi menjadi dua macam, yaitu
  • Tugas esensial, adalah mepertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat
  • Tugas fakultatif adalah meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial maupun ekonomi

Tujuan negara
Pada umumnya tujuan negara adalah menciptakan kesejahteraan , ketertiban dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya

Adapun beberapa teori yang dikemukakan oleh beberapa ahli hukum tentang tujuan negara adalah sebagai berikut
a. Teori tujuan negara adalah mencapai kekuasaan
  1. Menurut Sang Hyang, tujuan negara adalah memperoleh kekuasaan sebesar besarnya dengan cara menjadikan rakyat miskin, lemah dan bodoh
  2. Menurut Machiavelli, tujuan negara adalah memperoleh kekuasaan untuk mencapai kebesaran dan kehormatan negara, walaupun untuk mencapai kekuasaan tersebut raja harus bertindak kejam dan licik
b. Teori tujuan negara adalah perdamaian dunia
  1. Menurut Dante Alighieri, yaitu tujuan dibentuknya negara adalah untuk menciptakan perdamaian dunia, yang dapat dicapai apabila seluruh negara berada dalam satu kerajaan duan dengan undang undang yang seragam bagi semua negara
c. Teori tujuan negara adalah jaminan atas hak dan kewajiban
  1. Menurut Immanuel Kant, negara hukum yang dibentuk adalah negara hukum dalam arti sempit, artinya negara berfungsi sebagai penjaga malam yang bertugas hanya keamanan dan ketertiban
  2. Menurut Kranenburg, negara hukum yang dibentuk adalah  negara hukum yang modern . artinya selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, negara berkewajiban pula mewujudkan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya

Paham / Ideologi negara
Berikut ini merupakan beberapa paham atau ideologi negaa
  1. Fasisme
    Merupakan sistem keditaktoran yang menempatkan negara ditangan satu orang dan melarang setiap oposisi atau perlawanan 
  2. Individualisme
    Individualisme adalah paham yang mengajarkan bahwa negara ada untuk individu, bukan individu untuk negara.Menurut paham ini negara hanya berfungsi sebagai penjaga keamanan dan ketertiban kehidupan rakyatnya serta menjamin kebebasan individu
  3. Sosialisme
    Menurut paham ini, fungsi negara bukan sekedar menjamin keamanan,ketertiban dan kebebasan individu, tetapi negara dituntut aktif mengurus sosial ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan rakyat
  4. Intergralistik
    Menurut paham ini negara merupakan susunan masyarakat yang integral dimana anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis. Paham ini ingin menggaabungkan keinginan rakyat dan penguasa

Comments